Wednesday, June 6, 2012

Islam dan Teologi Pembebasan


Bapak Sosialisme Karl Marx mengatakan bahwa agama itu adalah candu. Namun  kita jangan salah tafsiran  mengenai kata candu dari apa yang disampaikan oleh Marx. Agama dikatakan candu apabila ada relasi antara kekuasaan dengan agama, hal ini menyebabkan timbulnya ketidak bebasan individu dalam ruang sosial, politik dan ekonomi yang dilegitimasi oleh agama. Pernyataan Marx muncul ditengah-tengah relasi yang kuat antara agama dengan kekuasaan  di eropa silam. Kekuasaan gereja katolik pada masa itu turut

Thursday, March 22, 2012

Universalitas Hak Asasi Manusia Perspektif Abdullahi Ahmed An-Na’im (Tinjauan atas Metode Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im)

Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan sumber terpenting dalam hukum islam (Syari’ah). dari sanalah diambil aturan atau tuntunan praktis bagi umat islam dalam menjalani kehidupan. Karena Al-Qur’an adalah kitab suci mulia, yang datang langsung dari Tuhan (Wahyu) yang disampaikan kepada manusia mulia (Nabi) untuk di sampaikan kepada umat manusia.. Asumsi dasar tersebutlah yang menjadikan Al-Qur’an diyakini sebagai kitab suci yang memiliki nilai kesempurnaan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, tak lekang oleh zaman dan akan terus berelevansi dengan perubahan masyarakat, yang dianggap telah bersifat final.
Namun ditengah-tengah keyakinan umat islam kepada Al-Qur’an yang dirasa telah bersifat final, muncul sekelompok intelektual muslim yang merasa bahwa Al-Qur’an yang di yakini oleh mayoritas umat islam secara tekstual, tengah mengalami ketertinggalan zaman. mereka berpendapat bahwa harus diadakan pembaharuan hukum islam secara radikal yang sesuai dengan perkembangan dan realitas masyarakat di zaman modern.
Abdullahi Ahmed An-Naim (selanjutnya disingkat dengan An-Na’im saja) adalah salah satu dari sekian banyak intelektual muslim yang muncul dengan mengusung reformasi di dalam tubuh Syari’ah. yang dianggap tengah terjadi keterpelesetan teks dengan realitas sebagai substansi syari’ah yang menjunjung tinggi kemaslahatan bagi manusia. Melalui karyanya, An-Na’im mencetuskan term “Dekonstruksi Syari’ah”. yaitu melakukan pembacaan kembali terhadap teks-teks syari’ah yang sudah mapan, kemudian dihancurkan dengan teori-teori baru secara intoleran. Metode dekonstruksi yang digunakan oleh An-Na’im ini merupakan pengaruh dari filusuf barat yaitu Jacques Derrida. Menurut sebagian orang, dalam metode ini terdapat banyak ambiguitas dan cenderung bersifat egoistis karena mengandung banyak kepentingan-kepentingan dari penulis itu sendiri .
Metode yang digunakan oleh An-Na’im adalah yang termasuk baru dan radikal dalam bahasan pembaharuan hukum islam. Karena didalamnya terdapat banyak de-sakralisasi terhadap nash Al-Qur’an atas kesucian dan keotentikannya.
Dalam makalah ini akan dibahas yang menjadi salah satu fokus An-Na’im, yaitu Hak Asasi Manusia dalam persoalan Perbudakan, persamaan hak atas perempuan dan perlakuan terhadap non muslim di negara-negara islam fundamentalis maupun negara islam moderen.

Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im: Tentang Hak untuk Hidup dan Hak Untuk Bebas
Dengan berpondasi pada situasi struktur sosial masyarakat di Sudan, tempat An-Na’im lahir, maka lahir pula lah gagasan yang saya rasa cukup kontroversial. Yaitu menggunakan metode dekonstruksi Derrida dalam mengadakan pembaharuan pada aspek-aspek tertentu dalam Syari’ah. dalam bukunya yang ke-2, seakan-akan ingin mengadakan tambahan untuk bukunya yang pertama, an-Na’im secara tegas menyatakan untuk tidak menggunakan term “Hukum Islam” namun lebih kepada “Syari’ah”, karena menurutnya istilah Syariah adalah formulasi historis dari sistem yang menyeluruh, meliputi norma etik, sosial, teori politik, dan konstitusional serta menyangkut hukum perdata, pidana dan publik . selanjutnya, An-Na’im menyatakan bahwa dirinya tidak perlu terlampau jauh masuk ke persoalan yang terlalu fundamental yang berkenaan dengan syariah kecuali yang sudah seperti yang diistilahkan olehnya di atas, An-Na’im memfokuskan bahasannya hanya kepada beberapa hal yang menurutnya telah dilanggar oleh syaria’ah, yaitu tentang perbudakan dan diskriminasi berdasarkan gender dan agama. Konstruksi pemikiran An-Na’im tentang Hak Asasi Manusia berangkat dari dua kekuatan utama yang memotivasi seluruh tingkah laku manusia, yaitu kehendak untuk hidup dan kehendak untuk bebas . sementara itu dari segi normatif An-Na’im mengadopsi teori dari gurunya, yaitu Mahmoud Mohamed Taha tentang pertentangannya pada ayat-ayat Madaniyah yang menurutnya cenderung eksklusif dan diwahyukan hanya untuk memberikan kepercayaan psikologis dalam berhadapan dengan serangan non muslim. sebaliknya justru ayat-ayat Makkiyah tersimpan pesan islam yang sangat fundamental dan abadi. Disana diajarkan solidaritas seluruh umat manusia, prinsip hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat global.
Dari metode yang juga tidak hanya dianggap memiliki keambiguitasan dan cenderung bersifat egoistis, An-Na’im mencoba untuk “men-nasakh” ketentuan Al-Quran tentang permasalahan gender dalam hal waris, nikah beda agama, kedudukan perempuan dengan laki-laki, dan permasalahan perbudakan yang menurut an-Na’im dilegalkan atau bahkan di-institusikan oleh syariah, serta persoalan toleransi terhadap non muslim yang dianggap oleh an-Na’im, syariah bersikap tidak adil dan kejam dalam memperlakukan non muslim yang tidak sesuai dengan nila-nilai ke-universalitas-an Hak Asasi Manusia.
Menurut An-Na’im, Syari’ah merupakan hasil dari produk pemikiran ataupun penafsiran dari otorias ulama yang dianggapnya bisa dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural-politik pada masa itu. Lantas dari anggapan tersebut, Ia berpendapat dalam mengadakan perbaikan terhadap aspek-aspek yang dilanggar oleh syari’ah, maka harus dilakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh otoritas ulama dalam penyusunan syari’ah pada abad ke 3 H. Yaitu membuat suatu penafsiran baru atas teks, yang disesuakan dengan konteks perubahan dan kesesuaian zaman. Dalam bukunya An-Na’im berpendapat bahwa “ Sementara saya menyarankan justru syari’ahlah yang di revisi dari sudut pandang islam, untuk memelihara hak hak asasi manusia universal tersebut” .
Selanjutnya An-Na’im menyatakan bahwa umat islam telah mengalami ambivalensi atau ketidaksadaran bahwa syari’ah yang digunakan sekarang begitu banyak terdapat pelanggaran Hak asasi manusia dalam hak seorang manusia untuk hidup dan hak untuk bebas, maka sulit untuk merelevansikan kerangka syariah yang lama dengan praktik muslim kontemporer, maka disini harus ada rekonsilisasi syariah dengan standar-standar universal hak asasi manusia namun rekonsiliasi dapat dicapai hanya melalui pembaharuan syari’ah secara radikal .
Dalam kesimpulannya An-Na’im kembali menegaskan, bahwa perlunya diadakan pembaruan hukum islam secara radikal, hal ini dikarenakan begitu banyak peristiwa-peristiwa yang sangat merugikan citra islam di mata dunia disebabkan oleh pemberlakuan syari’ah yang sekarang diyakini oleh sebagian besar masyarakat muslim dunia, peristiwa-peristiwa tersebut lantas semakin meyakinkan An-Na’im akan ketidak sesuaian yang mencolok antara syari’ah dengan standar-standar hubungan internasional moderen dan hak-hak asasi manusia.
Pada akhir bukunya, an-Na’im menyadari bahwa wacana yang dilontarkannya tentu asing bagi sebagian besar masyarakat muslim dunia. Namun sebagai bentuk kepeduliannya dan penjunjungannya yang tinggi kepada nilai-nilai hak asasi manusia Dia bernggapan bahwa ini adalah kebenaran yang nyata dan harus ditegak kan apa pun konsekuensinya.

Hak Asasi Manusia dalam Islam
Tanpa disadari oleh sebagian orang, bahwa islam telah memiliki konsepan tentang HAM lebih dahulu daripada yang ada dan diuniversalisasikan sekarang. Ini tergambarkan dengan jelas dari nash Al-Qur’an dan hadis-hadis yang telah disabdakan oleh Rasulullah Muhammad SAW 14 abad silam, diantaranya adalah;
Hadis Yang mendasari aturan HAM dalam Islam
Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim)
Hak Kebebasan Beragama
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Sedikit dari banyak ayat dan hadis di atas telah menjelaskan tentang hak asasi manusia yang diatur di dalam islam. Belum lagi ditambah dengan apa yang disebutkan para ulama, bahwasanya tujuan syari’ah meliputii 5 hal, yakni; menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia .
Islam membahas konteks HAM dalam batasan moralitas manusia, sehingga tidak sepenuhnya bebas seperti dalam pengertian para intelektual barat. Yang dalam hal ini Jean Paul Sartre, seorang filusuf beraliran eksistensialisme asal Perancis berpendapat bahwa, bebas adalah bebas yang tidak terikat kepada nilai-nilai apapun, termasuk nilai ketuhanan sekalipun, dianalogikan dengan seorang budak dapat dikatakan bebas, apabila ia benar-benar bebas, tidak bisa seorang budak dikatakan bebas walaupun ia hidup sejahtera dibawah majikannya. Maka menurut Sartre dalam hal kebebasan adalah kebebasan yang benar-benar bebas, tanpa nilai yang mendasari kehidupannya.
Dengan demikian hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran islam yang mengharuskan penganutnya untuk menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai pondasi paling dasar bagi seorang muslim dalam berpikir dan dalam menjalani kehidupan di dunia.

Kritik Terhadap Pemikiran An-Na’im
Seperti yang saya telah ungkap bahwa, pemikiran An-Na’im menggunakan metode dekonstruksi yang dirumuskan oleh derida telah disebutkan banyak terkandung keambiguitasan dan bersifat egoistis, apalagi An-Na’im terpengaruh dari situasi sosio-kultural-politik Sudan, negara kelahiran An-Na’im. Hal ini dapat kita lihat dari bagaimana An-Naim melontarkan argumennya, dengan mengatakan bahwa Syari’ah sudah merupakan kumpulan aturan yang tidak relevan lagi untuk di trapkan di zaman moderen. Dalam karyanya, An-Na’im juga secara implisit terlihat sisi emosionalnya, karena Gurunya yaitu Mahmoud Muhammad Taha yang mati di Hukum mati oleh pemerintahan negara Sudan yang menerapkan syari’ah.
Berangkat dari pondasi itulah menurut saya pemikiran “Dekonstruksi Syari’ah” ini lahir. Ditambah lagi An-Na’im mulai berani membongkar teks suci yang mengatakan bahwa menurutnya, prioritas pertama yang harus dibongkar adalah hubungan yang oleh umat Islam dianggap transenden antara syariat dan Islam atau antara syariat dan sumber sucinya al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide dekonstruksi yang diadopsi an-Na’im dimaksudkan untuk memisahkan secara dikotomik hubungan antara dimensi historisitas yang aturannya selalu berubah-ubah, dengan normativitas teks-teks wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah), yang sesuai dengan waktu dan tempat, Ide ini dimaksudkan juga untuk melelehkan kalau tidak menghancurkan pemikiran keagamaan yang olehnya telah disakralkan oleh umat Islam. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan an-Na’im bahwa syariat itu sesungguhnya tidak bersifat ilahiyah maka disana terjadi desakralisasi atas kesucian teks-teks suci Al-Qur’an.
“The techniques through which Shari’a was derived from the devine sources and the ways in which its fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of the intellectual, social, and political processes of Muslim history.”

(Teknik-teknik penjabaran syariat dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, sosial, dan politik umat Islam.)

Selanjutnya, kritik yang paling sering dilontarkan kepada An-Na’im adalah munculnya kontradiktif atas pemikirannya yang mencoba menggeser substansi dari ayat-ayat al-Qur’an yang menurutnya bersifat historis kepada realitas kekinian, dalam hal ini Dia mencoba me-relevansikan substansial teks kepada ke-universalitas-an HAM. Hal ini memunculkan kritik bahwa An-Na’im tengah mengalami ambivalensi karena dirinya pun terjebak dalam pembacaan “teks realitas” dalam menggiring nash ke dalam kondisi kekinian.

Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na’im diatas dapat disimpulkan bahwa An-Na’im menggunakan metode yang bisa dikatakan sangat berani dalam membongkar konstruksi syari’ah yang sudah mapan dan mengakar di sebagian besar masyarakat muslim, yaitu menggunakan dekonstruksi Derrida dan biasanya hanya digunakan dalam pembacaan teks-teks filsafat atau yang bersifat ilmiah (akademik). Namun disini An-Na’im melakukannya pada teks suci Al-Qur’an dengan melepaskan anggapan bahwa Islam diajarkan berdasarkan ide seorang Muhammad yang terpengaruh kondisi sosio-kultural-politik masyarakat arab, bukan berdasarkan wahyu yang bersifat absolut dan tak terbantahkan, berarti disana An-Na’im melakukan proses desakralisasi terhadap teks-teks AlQur’an.
Kemudian secara ambivalensi, An-Na’im tak sadar bahwa permainan rasionalitasnya dalam membongkar teks-teks Al-Qur’an terdapat sedikit celah yang disitu masuk sisi emosional dari seorang An-Na’im, karena pemikiran yang dicetuskannya ini tak lepas dari kondisi sosio-kultural-politik di negara Sudan sendiri. Karena disana telah terjadi banyak pelanggaran HAM disebabkan oleh penerapan syari’ah dari otoritas kepemimpinan maupun otoritas agama.
Selanjutnya An-Na’im pun tadak menolak bahwa apa yang diwacanakan ini bersifat radikal dan sulit untuk diterima, namun dirinya tetap bersikeukeuh bahwa hal ini harus tetap dilakukan, kalau tidak akan menimbulkan kerugian terhadap islam itu sendiri di mata dunia(barat) serta demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang menurutnya tidak ada dalam kerangka syari’ah klasik.

Sunday, March 4, 2012

Kesesuaian Upah Kerja Sebagai Manifestasi Humanisme dalam Islam

Pendahuluan
Islam adalah agama yang universal. Universal dalam nilai-nilai yang dibawa dan dalam menuntun umatnya menjalani seluk beluk kehidupan. Kini zaman telah semakin berkembang, permasalahan semakin kompleks dan hal ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam benak umat islam atas persoalan yang muncul, Namun lagi-lagi islam muncul sebagai solusi. Risalah ketuhanan ini memang selalu dapat menjadi andalan dikala persoalan baru muncul menantang umat untuk berpikir menemukan cara baru yang sesuai dengan realitas kekinian. Sesuai dengan apa yang pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa dengan berpegang teguh terhadap dua warisan pusaka AlQur’an dan As-Sunnah maka umatnya tidak akan tersesat sampai kapan pun.
Sama halnya dengan persoalan upah atau gaji bagi para tenaga kerja, pun hal ini telah diatur dalam islam. Waktu pemberian upah, jumlah upah, dan bagaimana memperlakukan buruh telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini yang menjadikan beliau disebut-sebut sebagai revolusioner pertama dalam sejarah umat manusia, melakukan pembebasan budak, menghapus sistem kelas yang ada dalam masayarakat Arab Jahiliyah pada masa itu dengan fokus kepada kesejahteraan umat islam.
Masalah pemberian upah yang tidak wajar, serta tidak baiknya perlakuan majikan terhadap buruh merupakan kegiatan lama yang sudah ada sejak zaman nenek moyang, hal ini baru dapat tergambarkan jelas di Indonesia pada era kolonialisme, dimana diterapkan sistem kerja paksa dengan perlakuan semena-mena terhadap orang pribumi. Mereka dipaksa kerja siang dan malam, dibei siksaan lalu dibayar dengan upah yang sangat tidak sebanding, bahkan ada yang tidak mendapat bayaran. Hal ini diterapkan pemerintah kolonial untuk menghemat perbendaharaan kas Negara pada waktu itu, dengan menggunakan orang-orang pribumi lalu dibayar murah daripada harus mendatangkan tenaga kerja dari Belanda dan dibayar mahal.
Budaya ini tertanam dan menginspirasi bagi sebagian besar saudagar dunia pada masa ini. mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal tertentu merupakan prinsip yang menjadi pedoman para kapitalis. Sehingga perlakuan yang sangat tidak manusiawi kerap kali terlihat, seperti penggajian upah penjaga toko, buruh angkut, buruh cuci, yang upah yang mereka peroleh sekedar dapat menyambung hidup saja, namun tidak mensejahterakan.

Pembahasan
Jika membahas tentang Upah, maka tentunya tak lepas dari pembahasan mengenai buruh, karena tentunya dua hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah . Sedangkan yang dimaksud dengan upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau ssebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu . Untuk melakukan penggalian lebih dalam maka penulis akan menjelaskan tentang buruh dan upah kerja berdasarkan dua pandangan yang berbeda, yaitu dari pandangan islam dan kapitalisme
1. Buruh dan Upah kerja menurut Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme punya sejarah panjang, pada awal kemunculannya kapitalisme dianggap sebagai suatu kemajuan, karena di Eropa pada waktu itu terjadi hegemoni perniagaan yang dilakukan oleh pemerintah secara besar-besaran sehingga menimbulkan ketimpangan ekonomi. Ketimpangan ekonomi ini dipandang sebagai suatu hal yang merugikan banyak orang dan menguntungkan pemerintah atau individu-individu yang punya kepentingan disana, maka para pemikir pada waktu itu mencoba untuk mencari jalan solusi dari persoalan yang sedang marak di daratan Eropa pada waktu itu, hingga ditemukan konsep kapitalisme yang mana pihak swasta diperbolehkan untuk melakukan perniagaan tanpa intervensi pemerintah melainkan sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut .
Seiring dengan berjalannya waktu, kapitalisme berubah menjadi hal yang menakutkan dan sangat tidak manusiawi, dimana kerap terjadi pelanggaran HAM, dan penyelewengan kekuasaan dan wewenang untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya, Kapitalisme kini menjadi “sahabat” sebagian besar oknum pemerintah untuk mendapatkan keuntungan. Dengan menjadikan undang-undang sebagai tameng, kapitalis dapat melakukan segala kegiatan yang melanggar HAM dan estetika demi kepentingan mereka, misalnya seperti eksploitasi lahan, penebangan hutan, penggusuran rumah warga miskin, dll.
Buruh adalah tulang punggung dari sektor produksi. Buruh bekerja di pertanian, perdagangan dan rumah tangga. Hak-hak mereka dikebiri bahkan mereka merupakan komoditas yang diperjual belikan . Kapitalisme menganggap buruh hanyalah pekerja dan si majikan adalah pemberi kerja . status diantara keduanya secara otomatis menimbulkan adanya tingkatan kelas secara keatas dan kebawah, atau yang biasa disebut dengan stratifikasi sosial. Hal ini menimbulkan perbedaan distribusi wewenang antara majikan dan buruh serta munculnya perbedaan berdasarkan posisi, status dan kelebihan yang dimiliki. Sedangkan upah menurut kapitalisme adalah uang yang diterima pekerja sebagai pengganti biaya hidup yang telah dikeluarkan si pekerja (buruh) agar mampu berproduksi (labour cost of production) . Hal ini menunjukan bahwa pemberian upah oleh kapitalis hanya sekedar penggati biaya atas apa yang telah dikerjakan, atau hanya sekedar untuk melanjutkan hidup serta Besaran upah disesuaikan dengan standar hidup minimum di daerah tempat si buruh bekerja. Standar upah berkisar antara US$ 60-150 per bulan yang ditetapkan oleh pemilik modal (kaum kapitalis) dan pejabat pemerintah.
2. Buruh dan Upah kerja menurut Islam
Nabi Muhammad SAW melakukan reformasi besar-besaran untuk mengadakan emansipasi Budak, dengan bertujuan menghapus sistem berbudakan di tanah Arab, langkah pertama yang Beliau lakukan adalah dengan membebaskan para Budak kemudian menempatkan para budak sebagai mitra kerja dan pemegang saham daripada sebagai tenaga kerja yang mencari upah, hal ini berdasarkan pada hadis yang berbunyi :
“Apabila pelayanmu tidak duduk sama denganmu maka berilah makanan dan pakaian kepada pelayan dan budak sebagaimana kebiasaannya dan berilah mereka pekerjaan sesuai dengan kemampuannya” (H.R. Bukhari)
Nabi Muhammad SAW membentangkan dasar untuk sebuah ekonomi dimana modal dan kerja harus bergabung sebagai mitra dan bukan sebagai pekerja dan pemberi kerja . Dengan demikian Muhammad SAW menunjukan sifat Humanisme terhadap sesama umat manusia dengan menghormati hak hidup dan hak kesejahteraan yang memang sepatutnya ia dapatkan. Sementara itu, terkait dengan masalah upah, dapat dikatakan bahwa upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja atas prestasi berupa pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh tenaga kerja dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan menurut suatu persetujuan atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja.
Salah satu prinsip Muhammad saw. mengenai masalah upah dapat dilihat dari hadits sebagai berikut:

أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه.
Berikanlah upah seorang pekerja itu sebelum kering keringatnya.

Dalam hadis yang lain Muhammad saw. menjelaskan sebagai berikut:

ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة رجل أعطى بي ثم غدر ورجل باع حرا فأكل ثمنه ورجل إستأجر أجيرا فاستوفي منه ولم يعطه أجره.
Tiga orang yang aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat yaitu: seseorang yang berjanji dengan menyebut namaku kemudian mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka yang telah dijadikan budak lalu mereka memanfaatkan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh lalu buruh itu menyelesaikan pekerjaannya dan ia tidak menunaikan upahnya.
Dengan demikian, Muhammad saw. telah menawarkan solusi yang sangat tepat, mengenai masalah upah atau masalah perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan pekerja atau majikan. Di satu sisi para pekerja mendapatkan upah yang layak tanpa melanggar hak-hak majikannya yang sah. Di sisi lain majikan juga tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap kelompok pekerja dengan menghilangkan bagian hak atas pekerjanya yang sah.

Kesimpulan
Dari apa yang telah dibahas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan agama yang humanis, mengangkat derajat dan martabat umat manusia. Karena pada hakikatnya semua manusia adalah sama di hadapan Allah SWT, hanya ketaqwa’an yang membedakan diantara sesama manusia.
Muhammad saw membangun masyarakat tanpa kelas melalui konsep tauhid yakni menciptakan keadilan dan kebajikan (al-‘adl wa al ahsan) juga menekankan pentingnya keadilan, persamaan, dan persaudaraan berdasarkan keimanan (bukan berdasarkan ekonomi) untuk melawan ketimpangan sosial. Dengan ini diharapkan akan terwujud masyarakat yang bebas dari pengelompokan yang berdasarkan etnis, bangsa, bahasa dan kelas Kepedulian, pembelaan, dan perjuangan Muhammad saw. terhadap kaum yang tertindas dari sistem kapitalistik-eksploitatif di Makkah dan Madinah tampak dari penjelasannya tentang sosialisme Islam, tentang kepemilikan bersama, tentang hak-hak tenaga kerja, dan mengenai upah buruh.
Maka jelaslah islam merupakan ajaran universal yang memberikan solusi yang tepat disetiap zamannya, tak satupun permasalahan yang luput dari hal yang telah di bahas oleh islam baik itu dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Waullahu‘alamu bish shawab

Sunday, September 25, 2011

Damai dan Kasih sebagai esensi ajaran Islam



وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ )
أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat; barangsiapa memudahkan seorang yang mendapat kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat; dan barangsiapa menurutpi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan Akhirat; dan Allah selalu akan menolong hambanya selama ia menolong saudaranya." Riwayat Muslim.
Digambarkan ketika awal mula risalah islam diturunkan terjadi dekadensi moral yang cukup parah di jazirah arab yang bahkan beberapa menyebutkan yang paling parah pada masanya, namun semua itu seketika sirna ketika ajaran yang dibawa oleh seorang manusia mulia yang menyerukan al-Haq, seorang yang cukup dikenal di kalangan bangsawan maupun masyarakat sipil kota makkah pada waktu itu. Sepak terjangnya sungguh mencengangkan, pria yang digelari Al-Amin oleh masyarakat Makkah itu menyerukan tentang sesuatu yang benar dan sesuatu yang salah menurut Dzat yang Maha Tinggi, tentu saja ini membuat para pemuka kota Makkah geram, mereka menganggap, Muhammad ingin menghancurkan kearifan lokal yang sudah dibangun sejak zaman nenek moyang mereka, tentu ini sangat sulit untuk diterima, namun dengan keindahan ajaran dan nilai-nilai islam yang Muhammmad bawa, Beliau mampu menghipnotis seluruh orang-orang yang ada pada masa itu, dengan perjuangan yang gigih dari Muhammad dan para pengikutnya, ajaran islam dapat diterima dengan baik, kejahiliyahan pun sirna dan cahaya kedamaian datang meliputi jazirah arab dan sekitarnya.
Bicara tentang esensi ajaran islam tentu tak jauh dari sosok mulia Nabiyullah Muhammad SAW. Dengan keindahan akhlak dan nilai-nilai yang beliau tunjukan dalam menghadapi segala cacian dan cobaan yang datang tentunya banyak pelajaran dapat kita ambil salah satunya yaitu bagaimana kita hidup bermasyarakat, menunjunkan nilai dan keindahan ajaran islam melalui tindakan dan penyikapan terhadap setiap hal yang datang. Dari hadits yang penulis kutip dari Kitab Bulughul Maram Hadits No. 1494 diatas menjelaskan tentang esensi ajaran islam yang semestinya di internalisasikan ke dalam diri setiap muslim. umat islam sering terjebak dalam mengambil nilai-nilai yang ada, semisal seperti mengatakan bahwa Tauhid, Ibadah, dll. Merupakan inti dari ajaran islam itu sendiri, ada benarnya, namun alangkah baiknya kita melihat akar sejarah bagaimana ajaran tauhid dapat berkembang luas pada waktu itu dengan cepat. Ketika Islam datang dan perbedadaan ras dan warna kulit tidak menjadi permasalahan, pembebasan para budak, etika pergaulan dalam bermasyarakat, dan tak lupa keikhlasan dalam memberi dan berbagi pada sesama, lalu muncul pertanyaan, apakah ajaran tauhid dapat diterima tanpa di tampakannya nilai-nilai tersebut? Penulis yakin, masyarakat ketika itu akan ragu, ketika ujug-ujug Muhammad datang menyampaikan risalah ketuhanan tanpa menunjukan nilai-nilai ketuhanan itu sendiri.
Banyak contoh-contoh lain, misal seperti Seorang pleacur yang masuk ke dalam syurga karena memberi minum seekor anjing atau hadits tentang seseorang yang Bangkrut karena sering menyakiti hati tetangganya. Esensi dari Ajaran Islam adalah Damai dan Kasih, hadits di atas penulis rasa sangat jelas, teori reward and punishment Allah terapkan untuk menegaskan bahwa eksistensi ajaran Islam dibangun dari hal-hal yang disebutkan dalam hadits tersebut. Maka berhati-hatilah dalam mengambil kesimpulan dalam sebuah ajaran, karena eksistensi dan nilai keislaman itu sesungguhnya ada di dalam diri tiap-tiap penganutnya. Kalau pepatah inggris mengatakan dont judge the book from the cover. Namun yakinlah dalam persoalan agama, yang presepsi masyarakat atas sebuah agam adalah dari penganutnya sendiri. Semoga Allah senantiasa menuntun kita untuk ke jalan yang lurus dan benar. Ihdinashirathal mustaqim.
Waullahu’alam bishawwab

Monday, August 15, 2011

Balikpapan, sebuah realitas kemajuan

Nama kota yang mungkin asing ditelinga khalayak ramai, namun sesekali berkunjunglah ke kota yang terletak di Kalimantan Timur ini. Kota kecil yang penduduknya ramah, bersih, indah, aman, dan nyaman, seperti slogannya, “Balikpapan Beriman” . Namun apa yang digambarkan tadi merupakan situasi kondisi kota Balikpapan beberapa tahun yang lalu. Kini Kota Balikpapan telah melakukan transformasi besar-besaran disegala aspek, mulai dari infrastruktur sampai pengembangan wilayah seperti industri, pariwisata, dan perdagangan.
Balikpapan kini telah memasuki masa puber-nya, bahkan ada yang menjuluki Balikpapan sebagai kota mini metro politan, entah mungkin saja beberapa tahun kedepan Balikpapan akan sungguh-sungguh menjadi Kota Metropolitan seperti Surabaya, Jakarta, dll. Kota yang sering dikabarkan akan menjadi Ibukota Negara ini bahkan menyaingi Ibu kota provinsi di Kalimantan Timur, yaitu Samarinda. Namun perlu kembali dicermati kembali perihal kemajuan yang terbilang begitu pesat dan cepat di Kota Balikpapan itu sendiri, mulai dari kepantasan dan kesiapan Kota dan yang terpenting kesiapan dan kepantasan Masyarakat Kota Balikpapan.
Terhitung pada tahun 2010 tamatan SLTA mencapai sekitar 39,40 persen, sedangkan proporsi penduduk yang menamatkan Perguruan Tinggi sekitar 9,50 persen. Proporsi yang berpendidikan rendah (memiliki ijazah SLTP ke bawah) 51,10 persen. Artinya hampir separuh penduduk sudah berpendidikan menengah ke atas. (sumber: BPS Kota Balikpapan). Barangkali bisa sedikit berbangga melihat presentase yang dapat dikatakan lumayan bagus jika dibandingkan dengan kota kecil lain yang serupa dengan Kota minyak ini, namun hal yang harus ditekankan adalah, kini Balikpapan sedang menghadapi sebuah Realitas kemajuan, imbas Globalisasi yang turut menyeret kota Balikpapan dalam pergumulan kota-kota maju di Indonesia.

Mengapa tingkat pendidikan saja yang saya ambil sampelnya? Karena menurut saya tingkat pendidikan merupakan aspek kunci yang akan menjabarkan tentang tingkat pengangguran, status sosial masyarakat, dll. Seperti yang diutarakan diatas, dalam menghadapi realitas perubahan diperlukan kepantasan masyarakat dalam menerima hal-hal yang terbilang baru, seperti lifestyle, food, fashion, dll. Apabila masyarakat tidak mampu atau belum memiliki kepantasan dalam menghadapi hal-hal yang terbilang baru tersebut maka akan timbul kekagetan ditengah-tengah masyarakat. Kekagetan dalam hal ini yaitu berupa perubahan penyikapan dan cara pandang masyarakat dalam menerima sesuatu yang baru.

Pragmatisme dan hedonisme adalah sedikit contoh dari banyak penyakit yang timbul akibat dari kekagetan masyarakat dalam menerima hal-hal yang baru. dihubungkan dengan tingkat pendidikan masyarakat kota Balikpapan, maka dari sini kita dapat melihat cara pandang dan penyikapan masyarakat kota Balikpapan dengan hal-hal yang baru masuk tadi, apakah disikapi dan dipandang dengan bijak dan esensial atau malah sebaliknya.

Yang banyak muncul adalah kesalahan penyikapan dan cara pandang masyarakat kota, sehingga yang timbul adalah hedonisme dan pragmatisme yang kini sedang marak dijangkiti oleh kaum tua, muda dan anak-anak sekalipun. Pergerakan Dakwah yang kabarnya sedang mulai berkembang di Balikpapan seakan-akan ikut tak berdaya membendung “virus” yang sedang menjangkiti masyarakat kota yang bermaskotkan Beruang Madu ini. Akhirnya dampak sekunder yang bisa muncul dikemudian hari adalah kemalasan, hidup glamour dan hura-hura, serta sikap konsumtif yang melebihi ambang batas.

Entah apakah dampak-dampak dari kemajuan Kota Balikpapan ini sudah di proyeksikan bahkan dirasakan oleh pemerintah yang berwenang dan para Anggota DPR serta kaum intelektual yang aktif didalamnya? Ironis apabila menunggu semua dampak yang telah saya sebutkan tadi benar-benar terjadi. Akan jauh lebih susah memperbaikinya nanti.

Bicara solusi, tentu saja ada. Pendidikan Karakter mungkin adalah salah satu solusi untuk membendung kemajuan yang ada di Balikpapan. Seperti tema ospek yang digalakan di salah satu Universitas Negeri di Yogyakarta, yaitu pendidikan profetik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti profetik adalah : berkenaan dengan kenabian. Tidak ada salahnya coba digagas tentang Pendidikan profetik untuk dimasukan ke kurikulum dari jenjang pendidikan dasar hingga menegah atas. Pendidikan karakter membentuk masyarakat yang rahmatan lil ‘alamin, mendidik masyarakat yang pada akhirnya akan mampu menyikapi dan memandang sesuatu yang baru dan berbeda dengan bijak dan esensial, sehingga kemajuan dan perkembangan kota akan dapat terus berjalan, tanpa harus memikirkan resiko-resiko yang muncul dari kemajuan tersebut.

Wednesday, August 10, 2011

Ramadhan, Bulan Rekonsiliasi dengan Sang Khaliq



Ramadhan adalah bulan penuh, berkah, rahmat, serta ampunan. Bulan yang biasanya para mubaligh membahasakannya dengan, bulan yang sedang obral pahala di dalamnya. Sebagai seorang Muslim kita telah di minta baiat-nya oleh Allah ketika masih di alam ruh, “Alastu bi rabbikum” “Qolu bala syahidna”, itulah ikrar suci yang kita ucapkan di hadapan sang khaliq sebelum sang ruh ditiupkan ke dalam rahim sang ibu dan selanjutnya dilahirkan sebagai seorang makhluk sempurna yang bernama manusia.
Janji yang sudah kita ikrarkan di hadapan sang khaliq tentunya memiliki minimal dua konsekuensi yang harus dijalankan, terlebih lagi setelahnya di dunia, ikrar tersebut semakin di perkuat dengan kalimat Syahadat “asyhadu ala ilahaillah, wa asyhaduanna muhammadurrasulullah” , sehingga ikrar manusia dengan Sang Khaliq semakin mempunyai kekuatan hukum yang kuat dan akan berdampak bagi setiap manusia yang mencoba untuk melanggar janji yang sudah disepakati bersama tersebut. Konsekuensi yang timbul dari ikrar suci tersebut diantaranya adalah:
Manusia harus mentaati segala sesuatu yang telah diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang oleh-Nya, ini adalah wujud ketaatan/loyalitas/al-wala atau kesetiaan kepada sang khaliq ditambah lagi Islam adalah agama yang rapi dan teratur, hal tersebut diwujudkan dengan adanya suatu konsep yang diterapkan dalam menjalankan setiap perintah agama, yaitu reward and punishment. Dalam surat Asy-Syams Allah SWT berfirman “Fahal hamaha fujuroha wa taqwaha” yang artinya “Allah memberikan kepada manusia kecenderungan untuk berbuat baik dan kecenderungan untuk berbuat buruk, dalam ayat selanjutnya “qod af lahaman dzakkaha, wa qod khobaman dassaha” yang artinya “ beruntunglah orang yang mensucikan dirinya, dan merugilah orang yang mengotori dirinya”. Ini bisa bermakna ada konsep reward and punishment yang diterapkan Allah SWT dalam menerapkan syariat agamanya, dalam arti lain maka orang-orang yang mensucikan dirinya akan mendapatkan reward atau hadiah, dan orang yang mengotori dirinya akan mendapatkan hukuman atau balasan dari apa yanng ia perbuat. Maka konsekuensi awal yang muncul adalah setiap mukmin harus mentaati segala apa yang di perintahkan dan menjauhi segala yang dilarang oleh-Nya.
Menerima kekuasaan Allah yang mutlak atas segala sesuatu, mungkin bagi sebagian orang seperti filusuf, dan pemikir-pemikir lainnya ini sulit untuk diterima, karena seakan-akan membelenggu ilmu pengetahuan, ruang gerak dan kemajuan. Namun sebagai seorang mukmin, eksistensi Allah sebagai penguasa alam raya beserta seluruh apa yang ada di dalamnya merupakan sebuah keharusan dan ancaman bagi yang tidak mengimani hal tersebut. Ini juga merupakan konsekuensi atas apa yang kita ikrarkan pada saat di alam ruh, maupun ketika di dunia dan merupakan wujud ketaatan kita kepada Sang Khaliq atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan oleh-Nya kepada setiap manusia.
Mengingat bahwa dua konsekuensi tersebut adalah aspek minimal yang harus dimiliki oleh setiap muslim, maka seharusnya tidak ada alasan bagi setiap muslim untuk tidak menjalankan konsekuensi yang sudah menjadi kewajiban bagi setiap insan yang mengaku muslim dan bertuhankan Allah. Namun kenyataan yang terjadi adalah tidak sedikit kaum muslimin yang berkilah dari apa yang telah ditentukan, menjadi hamba yang melakukan sesuatu mengikuti hawa nafsunya atau seenak udelnya saja, padahal ikrar yang telah diucapkan kepada Allah (syahadat) menurut Sayyid Quthb bahwa “ikrar la ilaha illallah adalah sebuah revolusi besar yang merampas hak-hak ketuhanan, dan upaya untuk berlepas diri dari kekuasaan yang mengatur manusia selain kekuasaan dari Allah semata”.
Dengan demikian bisa kita tarik kesimpulan dari pernyataan Sayyid Quthb , bahwa ikrar la ilaha illallah merupakan wujud kepasrahaan manusia atas segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah keduniawian atau wujud penyerahan diri manusia kepada Allah mengenai segala sesuatu yang mengatur manusia maka konsekuensi yang timbul adalah tidak ada yang berhak atas diri manusia kecuali Allah.
Manusia era sekarang cenderung mempunyai hubungan yang kurang harmonis dengan Allah, walaupun kita ketahui bersama, bahwa Allah tetap senantiasa mencintai hambanya tidak melihat apakah ia beriman atau tidak, ini diwujudkan dengan rahmat yang begitu besar yang Ia berikan kepada manusia berupa kehidupan, tubuh, dan nikmat lainnya. Dengan melihat dua konsekuensi yang telah dijelaskan sebelumnya, marilah kita bercermin kepada diri kita, tentang bagaimana kualitas diri kita, kepantasan kita sebagai makhluk yang telah diberi akal dengan begaimana dapat mensyukuri segala nikmat dan karunia yang telah diberikan oleh-Nya. Maka berkenaan dengan momentum bulan ramadhan 1432 H, mari kita perbaiki hubungan kita dengan sang Khaliq, di bulan yang mulia dan penuh rahmat serta barokah ini mari kita lakukan rekonsiliasi dengan Allah. Dengan berharap ampunan dan ridho-Nya serta bersemangat mengejar iming-iming gelar Taqwa dan Jannah yang telah disiapkan oleh-Nya. Waullahu’alam bish shawab
Gusti Fadhil F.L.
Mhs Syari'ah FIAI UII

Ilustrasi : http://dheeta.student.umm.ac.id/files/2010/08/20090123142928.jpg