Sunday, March 4, 2012

Kesesuaian Upah Kerja Sebagai Manifestasi Humanisme dalam Islam

Pendahuluan
Islam adalah agama yang universal. Universal dalam nilai-nilai yang dibawa dan dalam menuntun umatnya menjalani seluk beluk kehidupan. Kini zaman telah semakin berkembang, permasalahan semakin kompleks dan hal ini banyak menimbulkan pertanyaan dalam benak umat islam atas persoalan yang muncul, Namun lagi-lagi islam muncul sebagai solusi. Risalah ketuhanan ini memang selalu dapat menjadi andalan dikala persoalan baru muncul menantang umat untuk berpikir menemukan cara baru yang sesuai dengan realitas kekinian. Sesuai dengan apa yang pernah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa dengan berpegang teguh terhadap dua warisan pusaka AlQur’an dan As-Sunnah maka umatnya tidak akan tersesat sampai kapan pun.
Sama halnya dengan persoalan upah atau gaji bagi para tenaga kerja, pun hal ini telah diatur dalam islam. Waktu pemberian upah, jumlah upah, dan bagaimana memperlakukan buruh telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini yang menjadikan beliau disebut-sebut sebagai revolusioner pertama dalam sejarah umat manusia, melakukan pembebasan budak, menghapus sistem kelas yang ada dalam masayarakat Arab Jahiliyah pada masa itu dengan fokus kepada kesejahteraan umat islam.
Masalah pemberian upah yang tidak wajar, serta tidak baiknya perlakuan majikan terhadap buruh merupakan kegiatan lama yang sudah ada sejak zaman nenek moyang, hal ini baru dapat tergambarkan jelas di Indonesia pada era kolonialisme, dimana diterapkan sistem kerja paksa dengan perlakuan semena-mena terhadap orang pribumi. Mereka dipaksa kerja siang dan malam, dibei siksaan lalu dibayar dengan upah yang sangat tidak sebanding, bahkan ada yang tidak mendapat bayaran. Hal ini diterapkan pemerintah kolonial untuk menghemat perbendaharaan kas Negara pada waktu itu, dengan menggunakan orang-orang pribumi lalu dibayar murah daripada harus mendatangkan tenaga kerja dari Belanda dan dibayar mahal.
Budaya ini tertanam dan menginspirasi bagi sebagian besar saudagar dunia pada masa ini. mengharapkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal tertentu merupakan prinsip yang menjadi pedoman para kapitalis. Sehingga perlakuan yang sangat tidak manusiawi kerap kali terlihat, seperti penggajian upah penjaga toko, buruh angkut, buruh cuci, yang upah yang mereka peroleh sekedar dapat menyambung hidup saja, namun tidak mensejahterakan.

Pembahasan
Jika membahas tentang Upah, maka tentunya tak lepas dari pembahasan mengenai buruh, karena tentunya dua hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah . Sedangkan yang dimaksud dengan upah adalah uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau ssebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu . Untuk melakukan penggalian lebih dalam maka penulis akan menjelaskan tentang buruh dan upah kerja berdasarkan dua pandangan yang berbeda, yaitu dari pandangan islam dan kapitalisme
1. Buruh dan Upah kerja menurut Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme punya sejarah panjang, pada awal kemunculannya kapitalisme dianggap sebagai suatu kemajuan, karena di Eropa pada waktu itu terjadi hegemoni perniagaan yang dilakukan oleh pemerintah secara besar-besaran sehingga menimbulkan ketimpangan ekonomi. Ketimpangan ekonomi ini dipandang sebagai suatu hal yang merugikan banyak orang dan menguntungkan pemerintah atau individu-individu yang punya kepentingan disana, maka para pemikir pada waktu itu mencoba untuk mencari jalan solusi dari persoalan yang sedang marak di daratan Eropa pada waktu itu, hingga ditemukan konsep kapitalisme yang mana pihak swasta diperbolehkan untuk melakukan perniagaan tanpa intervensi pemerintah melainkan sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut .
Seiring dengan berjalannya waktu, kapitalisme berubah menjadi hal yang menakutkan dan sangat tidak manusiawi, dimana kerap terjadi pelanggaran HAM, dan penyelewengan kekuasaan dan wewenang untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya, Kapitalisme kini menjadi “sahabat” sebagian besar oknum pemerintah untuk mendapatkan keuntungan. Dengan menjadikan undang-undang sebagai tameng, kapitalis dapat melakukan segala kegiatan yang melanggar HAM dan estetika demi kepentingan mereka, misalnya seperti eksploitasi lahan, penebangan hutan, penggusuran rumah warga miskin, dll.
Buruh adalah tulang punggung dari sektor produksi. Buruh bekerja di pertanian, perdagangan dan rumah tangga. Hak-hak mereka dikebiri bahkan mereka merupakan komoditas yang diperjual belikan . Kapitalisme menganggap buruh hanyalah pekerja dan si majikan adalah pemberi kerja . status diantara keduanya secara otomatis menimbulkan adanya tingkatan kelas secara keatas dan kebawah, atau yang biasa disebut dengan stratifikasi sosial. Hal ini menimbulkan perbedaan distribusi wewenang antara majikan dan buruh serta munculnya perbedaan berdasarkan posisi, status dan kelebihan yang dimiliki. Sedangkan upah menurut kapitalisme adalah uang yang diterima pekerja sebagai pengganti biaya hidup yang telah dikeluarkan si pekerja (buruh) agar mampu berproduksi (labour cost of production) . Hal ini menunjukan bahwa pemberian upah oleh kapitalis hanya sekedar penggati biaya atas apa yang telah dikerjakan, atau hanya sekedar untuk melanjutkan hidup serta Besaran upah disesuaikan dengan standar hidup minimum di daerah tempat si buruh bekerja. Standar upah berkisar antara US$ 60-150 per bulan yang ditetapkan oleh pemilik modal (kaum kapitalis) dan pejabat pemerintah.
2. Buruh dan Upah kerja menurut Islam
Nabi Muhammad SAW melakukan reformasi besar-besaran untuk mengadakan emansipasi Budak, dengan bertujuan menghapus sistem berbudakan di tanah Arab, langkah pertama yang Beliau lakukan adalah dengan membebaskan para Budak kemudian menempatkan para budak sebagai mitra kerja dan pemegang saham daripada sebagai tenaga kerja yang mencari upah, hal ini berdasarkan pada hadis yang berbunyi :
“Apabila pelayanmu tidak duduk sama denganmu maka berilah makanan dan pakaian kepada pelayan dan budak sebagaimana kebiasaannya dan berilah mereka pekerjaan sesuai dengan kemampuannya” (H.R. Bukhari)
Nabi Muhammad SAW membentangkan dasar untuk sebuah ekonomi dimana modal dan kerja harus bergabung sebagai mitra dan bukan sebagai pekerja dan pemberi kerja . Dengan demikian Muhammad SAW menunjukan sifat Humanisme terhadap sesama umat manusia dengan menghormati hak hidup dan hak kesejahteraan yang memang sepatutnya ia dapatkan. Sementara itu, terkait dengan masalah upah, dapat dikatakan bahwa upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja atas prestasi berupa pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan oleh tenaga kerja dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan menurut suatu persetujuan atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja.
Salah satu prinsip Muhammad saw. mengenai masalah upah dapat dilihat dari hadits sebagai berikut:

أعطوا الأجير أجره قبل أن يجف عرقه.
Berikanlah upah seorang pekerja itu sebelum kering keringatnya.

Dalam hadis yang lain Muhammad saw. menjelaskan sebagai berikut:

ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة رجل أعطى بي ثم غدر ورجل باع حرا فأكل ثمنه ورجل إستأجر أجيرا فاستوفي منه ولم يعطه أجره.
Tiga orang yang aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat yaitu: seseorang yang berjanji dengan menyebut namaku kemudian mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka yang telah dijadikan budak lalu mereka memanfaatkan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh lalu buruh itu menyelesaikan pekerjaannya dan ia tidak menunaikan upahnya.
Dengan demikian, Muhammad saw. telah menawarkan solusi yang sangat tepat, mengenai masalah upah atau masalah perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan pekerja atau majikan. Di satu sisi para pekerja mendapatkan upah yang layak tanpa melanggar hak-hak majikannya yang sah. Di sisi lain majikan juga tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap kelompok pekerja dengan menghilangkan bagian hak atas pekerjanya yang sah.

Kesimpulan
Dari apa yang telah dibahas di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Islam merupakan agama yang humanis, mengangkat derajat dan martabat umat manusia. Karena pada hakikatnya semua manusia adalah sama di hadapan Allah SWT, hanya ketaqwa’an yang membedakan diantara sesama manusia.
Muhammad saw membangun masyarakat tanpa kelas melalui konsep tauhid yakni menciptakan keadilan dan kebajikan (al-‘adl wa al ahsan) juga menekankan pentingnya keadilan, persamaan, dan persaudaraan berdasarkan keimanan (bukan berdasarkan ekonomi) untuk melawan ketimpangan sosial. Dengan ini diharapkan akan terwujud masyarakat yang bebas dari pengelompokan yang berdasarkan etnis, bangsa, bahasa dan kelas Kepedulian, pembelaan, dan perjuangan Muhammad saw. terhadap kaum yang tertindas dari sistem kapitalistik-eksploitatif di Makkah dan Madinah tampak dari penjelasannya tentang sosialisme Islam, tentang kepemilikan bersama, tentang hak-hak tenaga kerja, dan mengenai upah buruh.
Maka jelaslah islam merupakan ajaran universal yang memberikan solusi yang tepat disetiap zamannya, tak satupun permasalahan yang luput dari hal yang telah di bahas oleh islam baik itu dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Waullahu‘alamu bish shawab

No comments:

Post a Comment