Friday, October 4, 2013

Imperatif Kategoris: Etika Profesi Penegak Hukum

Carut marutnya moralitas para penegak hukum di Indonesia sudah tak terelakan. Di media-media baik cetak maupun elektronik ramai diberitakan tertanggkapnya jendral, kasus suap hakim, korupsi dalam tubuh kepolisian, dan lain sebagainya.
Negara seakan buta, tuli dan gagu tak berdaya menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul. Atau bahkan negera terlibat (?). Persoalan dalam negeri ini memang tak ada habisnya. Banyak pakar yang menyebut bahwa yang salah adalah sistem, ada pula yang mengakatan moralitas manusianya yang buruk. Kedua hal tersebut bisa saja benar namun bisa saja salah. 

Hal ini dapat kita lihat bahwa Indonesia merupakan negara yang baru tumbuh dan berkembang, terhitung proses demokratisasi di Negeri ini baru berjalan selama kurang lebih 14 tahun lamanya. Dalam kurun waktu yang sesingkat itu, dapat dimungkinkan terjadi kesalahan dalam pembentukan sistem, apalagi dalam konteks hukum yang jamak diketahui bahwa sistem hukum di Indonesia masih menggunakan sistem hukum yang berlaku pada masa penjajahan belanda lewat asas konkordasi. Kemudian apabila kita lihat pada aspek moralitas manusia Indonesia yang dalam hal ini para pejabat negara juga bisa dibenarkan. Sepanjang 14 tahun demokratisasi, belum pernah tercatatkan seorang pejabat bersih yang duduk dalam kursi pemerintahan baik Eksekutif maupun legislatif. Politik transaksional dan KKN tetap kerap mewarnai perjalanan politik di negeri tercinta.
Dalam pembahasan lain dapat dikatakan bahwa moralitas manusia yang patut dijadikan perhatian, karena dalam konteks ini sistem merupakan alat dan manusia sebagi penggerak alat yang bertanggung jawab mau dibawa kemanakah atau mau diapakan kah alat tersebut. Kemudian Immanuel Kant muncul dan mencetuskan teorinya yang terkenal mengenai etika, yakni etika Imperatif Kategoris. Sebagian orang ada yang menyebutnya dengan etika kewajiban. Teori ini beranggapan bahwa sesuatu yang baik berada di dalam kehendak yang baik. Maka seseorang berbuat baik bukan karena berdasarkan tujuan atau hubungan kausalitas yang terjadi dari sebab yang menjadi akibat, melainkan berbuat baik karena sifat Imperatif (perintah) dari kewajiban kehendak yang baik dan harus dilakukan tanpa disertai motif atau pengharapan imbalan apapun. 
 Munculnya Kant dengan pemikiran etikanya, sebenarnya dilatarbelakangi oleh realitas bahwa pure reason (akal murni) yang menghasilkan sains tidak mampu memasuki wilayah neumena, yaitu dunia thing in itself atau dunia supra fenomena. Bagi Kant rasio dan sains sangat terbatas dan hanya mengetahui penampakan objek, maka harus menggunakan practical reason (akal praktis)
Dalam bangunan etika Kant terdapat lima pandangan yang menjadi hal terpenting dalam pemikiran Immanuel Kant diantaranya adalah Imperatif Kategoris, Legalitas dan Moralitas, Otonomi dan Kehendak, Kebaikan dan kebahagiaan, Etika dan Agama. namun dalam pembahasan ini hanya dibahas mengenai Imperatif Kategoris saja.

Imperatif Kategoris
Imperatif Kategoris Immanuel Kant merupakan bahasan terpenting dalam bangunan etika Immanuel Kant, bahkan dapat dikatakan sebagai ide dasar bagi bangunan etikanya. Sebelum membahas lebih jauh menjelaskan tentang Imperatif Kategoris, penulis ingin memberikan pengandaian terlebih dahulu terkait dengan hal ini. Pernahkah kita berfikir tentang hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang terjadi dalam sebuah tindakan? Atau reward and punishment dalam sebuah tindakan. Atau lebih mudahnya pernahkah kita berfikir tentang segala tindakan manusia yang dilakukan atas motif-motif atau tujuan-tujuan tertentu itu dapat dikatakan sebagai sebuah kebaikan? Atau ketika seorang muslim melakukan perbuatan sambil mengharapkan imbalan berupa surga atau paling tidak balasan berupa kebaikan dari apa yang ia lakukan sebelumya.
Apakah penagandaian-pengandaian diatas dapat disebut sebagai perbuatan baik? Lalu bagaimana apabila konsep imbalan atas perbuatan itu tidak pernah ada, masihkah kita mau berbuat kebaikan. Seperti dalam sebuah lirik lagu yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita; “jika surga dan neraka tak pernah ada. Masih kah kau bersujud kepada-Nya?”. Seperti itulah secara sederhana kita memahami imperatif kategoris Kant sebelum masuk jauh lebih dalam.
Secara sederhana , Imperatif  Kategoris disimbolkan dengan perkataan “bertindaklah secara moral”. Perintah ini tidaklah mengandung segala perintah (command), melainkan sebagai perwujudan adanya suatu “keharusan Objektif” untuk bertindak secara moral yang datang dari dalam diri sendiri, yang tidak bersyarat bersifat mutlak dan merupakan realisasi dari rasio (budi) praksis. Maka akal budi atau rasio melahirkan tindakan (praksis) dalam melihat sebuah peristiwa sebagai landasan aturan mengenai tingkah laku yang baik. Etika semacam ini melahirkan produk etika universal, yakni etika yang apriori, yaitu murni, terbebas dari segala yang bersifat empiris, karena etika sendiri berada diluar fenomena (Neumena).
Kehendak baik tidaklah tergantung pada hasil yang akan dicapai, tetapi lebih kepada bahwa bertindak baik dmi kewajiban sebagai manusia. misalnya perintah “jangan berbohong”. Perintah ini mengikat setiap orang dan karenanya bersifat unversal. Unsur apriori nya adalah kehendak baik yang ada dalam perintah tersebut yang pada hakikatnya “jangan berbohong” memang merupakan sebuah tindakan yang baik, bukan karena hasil tindakan “jangan berbohong”.  Oleh karena itu, melakukan tindakan atau perintah yang demikian merupakan “keharusan objektif” yang muncul sebagai perintah budi, sedang rumusan dari perintah itu disebut imperatif.
Imperatif Kategoris merupakan perintah moral yang mutlak sehingga semua tingkah laku yang diwajibkannya adalah baik dalam arti moral, yang bukan baik dalam arti hanya sebagai sarana untuk mencapai suatu tujuan. Kant sangat menentang manusia sebagai alat atau sarana dalam mencapai suatu tujuan (walaupun itu kebaikan), hubungan antar sesama manusia dapat mengaburkan arti dari kebaikan itu sendiri atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu, disini Kant memposisikan manusia di tempat tertinggi sebagai subjek kebaikan. Bentuk Imperatif yang hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan ini disebut sebagai Imperatif Hipotesis. Dengan demikian tindakan yang dilakukan mengandung muatan egoistis, individual, situasional dan partikular. 

 Imperatif Kategoris sebagai Formula Perbaikan Moralitas para Penegak Hukum
Mengingat carut marutnya moralitas para penegak hukum di Indonesia baik Hakim, Pengacara, Kejaksaan dan Kepolisian, pemahaman terhadap etika imperatif kategoris Immanuel Kant patut dipertimbangkan dengan harapan dapat terciptanya kebaikan tertinggi yang bersumber dari kehendak yang ditentukan oleh hukum moral. Dimana seperti yang telah dijelaskan diawal. Berbuat baik karena memang itu merupakan tindakan yang baik sebagai kewajiban moral, bukan berbuat baik atas dasar imbalan.
Lebih lanjut Kant menjelaskan bahwa hasil dari imperatif kategoris merupakan imortalitas jiwa, yakni keabadian jiwa yang banyak diartikan sebagai Kebaikan (virtue) dan Kebahagiaan (happiness). Alangkah baiknya apabila diterapkan dalam setiap diri catur penegak hukum di Indonesia mengenai Imperatif kategoris ini. Tidak akan lagi kita melihat pengacara membela koruptor, suap menyuap dalam lingkungan peradilan dan kejaksaan, serta korupsi dalam tubuh kepolisian. Semuanya melakukan sesuatu yang baik karena memang ia adalah baik, dan menurut Kant di dalam kehendak yang baik tersebut terdapat eksistensi Tuhan sebagai kebaikan tertinggi

 Kesimpulan
Bila kita mencermati etika Kant, maka disana terdapat dimensi religius, teologis, dan deontologis. Kant memang menyingkirkan tujuan dalam setiap tindakan yang mana menjadikan celah-celah kritik dalam bangunan etika ini. Namun perlu di catat bahwa Kant pada hakikatnya memberikan landasan dan arahan agar manusia berbuat baik serta bermoral baik atas dasar kreasi dan kesadaran diri sesuai dengan otonomi kehendak yang dimilikinya. Kesadaran ini merupakan kebaikan tertinggi untuk mencapai moral yang luhur dimana Tuhan ditempatkan. Dengan berpegangan pada bangunan etika ini bisa kita bayangkan dunia yang harmoni dan penuh dengan kebaikan-kebaikan yang melahirkan keadilan yang berdasarkan pada cita sosial Masyarakat.



No comments:

Post a Comment