Thursday, March 22, 2012

Universalitas Hak Asasi Manusia Perspektif Abdullahi Ahmed An-Na’im (Tinjauan atas Metode Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im)

Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan sumber terpenting dalam hukum islam (Syari’ah). dari sanalah diambil aturan atau tuntunan praktis bagi umat islam dalam menjalani kehidupan. Karena Al-Qur’an adalah kitab suci mulia, yang datang langsung dari Tuhan (Wahyu) yang disampaikan kepada manusia mulia (Nabi) untuk di sampaikan kepada umat manusia.. Asumsi dasar tersebutlah yang menjadikan Al-Qur’an diyakini sebagai kitab suci yang memiliki nilai kesempurnaan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, tak lekang oleh zaman dan akan terus berelevansi dengan perubahan masyarakat, yang dianggap telah bersifat final.
Namun ditengah-tengah keyakinan umat islam kepada Al-Qur’an yang dirasa telah bersifat final, muncul sekelompok intelektual muslim yang merasa bahwa Al-Qur’an yang di yakini oleh mayoritas umat islam secara tekstual, tengah mengalami ketertinggalan zaman. mereka berpendapat bahwa harus diadakan pembaharuan hukum islam secara radikal yang sesuai dengan perkembangan dan realitas masyarakat di zaman modern.
Abdullahi Ahmed An-Naim (selanjutnya disingkat dengan An-Na’im saja) adalah salah satu dari sekian banyak intelektual muslim yang muncul dengan mengusung reformasi di dalam tubuh Syari’ah. yang dianggap tengah terjadi keterpelesetan teks dengan realitas sebagai substansi syari’ah yang menjunjung tinggi kemaslahatan bagi manusia. Melalui karyanya, An-Na’im mencetuskan term “Dekonstruksi Syari’ah”. yaitu melakukan pembacaan kembali terhadap teks-teks syari’ah yang sudah mapan, kemudian dihancurkan dengan teori-teori baru secara intoleran. Metode dekonstruksi yang digunakan oleh An-Na’im ini merupakan pengaruh dari filusuf barat yaitu Jacques Derrida. Menurut sebagian orang, dalam metode ini terdapat banyak ambiguitas dan cenderung bersifat egoistis karena mengandung banyak kepentingan-kepentingan dari penulis itu sendiri .
Metode yang digunakan oleh An-Na’im adalah yang termasuk baru dan radikal dalam bahasan pembaharuan hukum islam. Karena didalamnya terdapat banyak de-sakralisasi terhadap nash Al-Qur’an atas kesucian dan keotentikannya.
Dalam makalah ini akan dibahas yang menjadi salah satu fokus An-Na’im, yaitu Hak Asasi Manusia dalam persoalan Perbudakan, persamaan hak atas perempuan dan perlakuan terhadap non muslim di negara-negara islam fundamentalis maupun negara islam moderen.

Dekonstruksi Syari’ah An-Na’im: Tentang Hak untuk Hidup dan Hak Untuk Bebas
Dengan berpondasi pada situasi struktur sosial masyarakat di Sudan, tempat An-Na’im lahir, maka lahir pula lah gagasan yang saya rasa cukup kontroversial. Yaitu menggunakan metode dekonstruksi Derrida dalam mengadakan pembaharuan pada aspek-aspek tertentu dalam Syari’ah. dalam bukunya yang ke-2, seakan-akan ingin mengadakan tambahan untuk bukunya yang pertama, an-Na’im secara tegas menyatakan untuk tidak menggunakan term “Hukum Islam” namun lebih kepada “Syari’ah”, karena menurutnya istilah Syariah adalah formulasi historis dari sistem yang menyeluruh, meliputi norma etik, sosial, teori politik, dan konstitusional serta menyangkut hukum perdata, pidana dan publik . selanjutnya, An-Na’im menyatakan bahwa dirinya tidak perlu terlampau jauh masuk ke persoalan yang terlalu fundamental yang berkenaan dengan syariah kecuali yang sudah seperti yang diistilahkan olehnya di atas, An-Na’im memfokuskan bahasannya hanya kepada beberapa hal yang menurutnya telah dilanggar oleh syaria’ah, yaitu tentang perbudakan dan diskriminasi berdasarkan gender dan agama. Konstruksi pemikiran An-Na’im tentang Hak Asasi Manusia berangkat dari dua kekuatan utama yang memotivasi seluruh tingkah laku manusia, yaitu kehendak untuk hidup dan kehendak untuk bebas . sementara itu dari segi normatif An-Na’im mengadopsi teori dari gurunya, yaitu Mahmoud Mohamed Taha tentang pertentangannya pada ayat-ayat Madaniyah yang menurutnya cenderung eksklusif dan diwahyukan hanya untuk memberikan kepercayaan psikologis dalam berhadapan dengan serangan non muslim. sebaliknya justru ayat-ayat Makkiyah tersimpan pesan islam yang sangat fundamental dan abadi. Disana diajarkan solidaritas seluruh umat manusia, prinsip hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat global.
Dari metode yang juga tidak hanya dianggap memiliki keambiguitasan dan cenderung bersifat egoistis, An-Na’im mencoba untuk “men-nasakh” ketentuan Al-Quran tentang permasalahan gender dalam hal waris, nikah beda agama, kedudukan perempuan dengan laki-laki, dan permasalahan perbudakan yang menurut an-Na’im dilegalkan atau bahkan di-institusikan oleh syariah, serta persoalan toleransi terhadap non muslim yang dianggap oleh an-Na’im, syariah bersikap tidak adil dan kejam dalam memperlakukan non muslim yang tidak sesuai dengan nila-nilai ke-universalitas-an Hak Asasi Manusia.
Menurut An-Na’im, Syari’ah merupakan hasil dari produk pemikiran ataupun penafsiran dari otorias ulama yang dianggapnya bisa dipengaruhi oleh kondisi sosio-kultural-politik pada masa itu. Lantas dari anggapan tersebut, Ia berpendapat dalam mengadakan perbaikan terhadap aspek-aspek yang dilanggar oleh syari’ah, maka harus dilakukan hal yang sama seperti apa yang dilakukan oleh otoritas ulama dalam penyusunan syari’ah pada abad ke 3 H. Yaitu membuat suatu penafsiran baru atas teks, yang disesuakan dengan konteks perubahan dan kesesuaian zaman. Dalam bukunya An-Na’im berpendapat bahwa “ Sementara saya menyarankan justru syari’ahlah yang di revisi dari sudut pandang islam, untuk memelihara hak hak asasi manusia universal tersebut” .
Selanjutnya An-Na’im menyatakan bahwa umat islam telah mengalami ambivalensi atau ketidaksadaran bahwa syari’ah yang digunakan sekarang begitu banyak terdapat pelanggaran Hak asasi manusia dalam hak seorang manusia untuk hidup dan hak untuk bebas, maka sulit untuk merelevansikan kerangka syariah yang lama dengan praktik muslim kontemporer, maka disini harus ada rekonsilisasi syariah dengan standar-standar universal hak asasi manusia namun rekonsiliasi dapat dicapai hanya melalui pembaharuan syari’ah secara radikal .
Dalam kesimpulannya An-Na’im kembali menegaskan, bahwa perlunya diadakan pembaruan hukum islam secara radikal, hal ini dikarenakan begitu banyak peristiwa-peristiwa yang sangat merugikan citra islam di mata dunia disebabkan oleh pemberlakuan syari’ah yang sekarang diyakini oleh sebagian besar masyarakat muslim dunia, peristiwa-peristiwa tersebut lantas semakin meyakinkan An-Na’im akan ketidak sesuaian yang mencolok antara syari’ah dengan standar-standar hubungan internasional moderen dan hak-hak asasi manusia.
Pada akhir bukunya, an-Na’im menyadari bahwa wacana yang dilontarkannya tentu asing bagi sebagian besar masyarakat muslim dunia. Namun sebagai bentuk kepeduliannya dan penjunjungannya yang tinggi kepada nilai-nilai hak asasi manusia Dia bernggapan bahwa ini adalah kebenaran yang nyata dan harus ditegak kan apa pun konsekuensinya.

Hak Asasi Manusia dalam Islam
Tanpa disadari oleh sebagian orang, bahwa islam telah memiliki konsepan tentang HAM lebih dahulu daripada yang ada dan diuniversalisasikan sekarang. Ini tergambarkan dengan jelas dari nash Al-Qur’an dan hadis-hadis yang telah disabdakan oleh Rasulullah Muhammad SAW 14 abad silam, diantaranya adalah;
Hadis Yang mendasari aturan HAM dalam Islam
Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak." (HR. Muslim)
Hak Kebebasan Beragama
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Sedikit dari banyak ayat dan hadis di atas telah menjelaskan tentang hak asasi manusia yang diatur di dalam islam. Belum lagi ditambah dengan apa yang disebutkan para ulama, bahwasanya tujuan syari’ah meliputii 5 hal, yakni; menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia .
Islam membahas konteks HAM dalam batasan moralitas manusia, sehingga tidak sepenuhnya bebas seperti dalam pengertian para intelektual barat. Yang dalam hal ini Jean Paul Sartre, seorang filusuf beraliran eksistensialisme asal Perancis berpendapat bahwa, bebas adalah bebas yang tidak terikat kepada nilai-nilai apapun, termasuk nilai ketuhanan sekalipun, dianalogikan dengan seorang budak dapat dikatakan bebas, apabila ia benar-benar bebas, tidak bisa seorang budak dikatakan bebas walaupun ia hidup sejahtera dibawah majikannya. Maka menurut Sartre dalam hal kebebasan adalah kebebasan yang benar-benar bebas, tanpa nilai yang mendasari kehidupannya.
Dengan demikian hal ini tentu saja bertentangan dengan ajaran islam yang mengharuskan penganutnya untuk menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai pondasi paling dasar bagi seorang muslim dalam berpikir dan dalam menjalani kehidupan di dunia.

Kritik Terhadap Pemikiran An-Na’im
Seperti yang saya telah ungkap bahwa, pemikiran An-Na’im menggunakan metode dekonstruksi yang dirumuskan oleh derida telah disebutkan banyak terkandung keambiguitasan dan bersifat egoistis, apalagi An-Na’im terpengaruh dari situasi sosio-kultural-politik Sudan, negara kelahiran An-Na’im. Hal ini dapat kita lihat dari bagaimana An-Naim melontarkan argumennya, dengan mengatakan bahwa Syari’ah sudah merupakan kumpulan aturan yang tidak relevan lagi untuk di trapkan di zaman moderen. Dalam karyanya, An-Na’im juga secara implisit terlihat sisi emosionalnya, karena Gurunya yaitu Mahmoud Muhammad Taha yang mati di Hukum mati oleh pemerintahan negara Sudan yang menerapkan syari’ah.
Berangkat dari pondasi itulah menurut saya pemikiran “Dekonstruksi Syari’ah” ini lahir. Ditambah lagi An-Na’im mulai berani membongkar teks suci yang mengatakan bahwa menurutnya, prioritas pertama yang harus dibongkar adalah hubungan yang oleh umat Islam dianggap transenden antara syariat dan Islam atau antara syariat dan sumber sucinya al-Qur’an dan al-Sunnah. Ide dekonstruksi yang diadopsi an-Na’im dimaksudkan untuk memisahkan secara dikotomik hubungan antara dimensi historisitas yang aturannya selalu berubah-ubah, dengan normativitas teks-teks wahyu (al-Qur’an dan al-Sunnah), yang sesuai dengan waktu dan tempat, Ide ini dimaksudkan juga untuk melelehkan kalau tidak menghancurkan pemikiran keagamaan yang olehnya telah disakralkan oleh umat Islam. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan an-Na’im bahwa syariat itu sesungguhnya tidak bersifat ilahiyah maka disana terjadi desakralisasi atas kesucian teks-teks suci Al-Qur’an.
“The techniques through which Shari’a was derived from the devine sources and the ways in which its fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of the intellectual, social, and political processes of Muslim history.”

(Teknik-teknik penjabaran syariat dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, sosial, dan politik umat Islam.)

Selanjutnya, kritik yang paling sering dilontarkan kepada An-Na’im adalah munculnya kontradiktif atas pemikirannya yang mencoba menggeser substansi dari ayat-ayat al-Qur’an yang menurutnya bersifat historis kepada realitas kekinian, dalam hal ini Dia mencoba me-relevansikan substansial teks kepada ke-universalitas-an HAM. Hal ini memunculkan kritik bahwa An-Na’im tengah mengalami ambivalensi karena dirinya pun terjebak dalam pembacaan “teks realitas” dalam menggiring nash ke dalam kondisi kekinian.

Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai pemikiran Abdullahi Ahmed An-Na’im diatas dapat disimpulkan bahwa An-Na’im menggunakan metode yang bisa dikatakan sangat berani dalam membongkar konstruksi syari’ah yang sudah mapan dan mengakar di sebagian besar masyarakat muslim, yaitu menggunakan dekonstruksi Derrida dan biasanya hanya digunakan dalam pembacaan teks-teks filsafat atau yang bersifat ilmiah (akademik). Namun disini An-Na’im melakukannya pada teks suci Al-Qur’an dengan melepaskan anggapan bahwa Islam diajarkan berdasarkan ide seorang Muhammad yang terpengaruh kondisi sosio-kultural-politik masyarakat arab, bukan berdasarkan wahyu yang bersifat absolut dan tak terbantahkan, berarti disana An-Na’im melakukan proses desakralisasi terhadap teks-teks AlQur’an.
Kemudian secara ambivalensi, An-Na’im tak sadar bahwa permainan rasionalitasnya dalam membongkar teks-teks Al-Qur’an terdapat sedikit celah yang disitu masuk sisi emosional dari seorang An-Na’im, karena pemikiran yang dicetuskannya ini tak lepas dari kondisi sosio-kultural-politik di negara Sudan sendiri. Karena disana telah terjadi banyak pelanggaran HAM disebabkan oleh penerapan syari’ah dari otoritas kepemimpinan maupun otoritas agama.
Selanjutnya An-Na’im pun tadak menolak bahwa apa yang diwacanakan ini bersifat radikal dan sulit untuk diterima, namun dirinya tetap bersikeukeuh bahwa hal ini harus tetap dilakukan, kalau tidak akan menimbulkan kerugian terhadap islam itu sendiri di mata dunia(barat) serta demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang menurutnya tidak ada dalam kerangka syari’ah klasik.

No comments:

Post a Comment